Untukmengetahui illat dalam sebuah hadis adalah dengan cara membandingkan antar periwayatan yang tsiqah. 4. Perawinya 'adil. Imam Ibnu Hajar mengatakan perawi yang adil adalah perawi yang menjaga ketakwaan dan menjauhi dosa kecil. Artinya orang 'adil adalah orang yang senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan dosa atau yang mengikuti hawa nafsunya. Ada lima syarat perawi disebut 'adil, yaitu: (1) Muslim; (2) Menjauhi perbuatan fasiq; (3) bukan orang yang teledor; (4) mukallaf (balig
Pengertian hadis adalah segala yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang menjadi tumpuan umat Islam hingga saat ini. Ajaran agama Islam memiliki kitab suci AlQuran sebagai petunjuk hidup. Hadis sebagai sumber hukum kedua setelah AlQuran.. Keberadaan hadis, menjadi pelengkap dan menyempurnakan supaya umat tidak salah paham dalam memaknai setiap ayat atau ajaran agama.
Daripengertian di atas maka bisa diambil kesimpulan bahwa syarat hadits mutawatir adalah sebagai berikut: 1. Diriwayatkan dari banyak perawi, yang dengannya diperoleh ilmu dharuri (ilmu pasti yang tidak mungkin ditolak) tentang benarnya khabar mereka. Namun tidak ada batasan tentang berapa jumlah mereka menurut pendapat yang shahih, akan tetapi hal itu tergantung dari kondisi perawi dan factor-faktor pendukung yang lain.
contoh saling ketergantungan antara komponen biotik dan komponen abiotik adalah. Pada dasarnya mayoritas ulama merujuk pada sifat taqwa dan menjaga murû’ah ketika memberikan syarat siapa orang yang pantas disebut sebagai orang yang âdil. Hanya saja mungkin beberapa ulama berbeda dalam cara menyampaikan maksud dan tujuannya. Ini terlihat ketika banyak ulama memberikan syarat yang berbeda dalam menentukan seseorang pantas diberi predikat sebagai orang yang âdil dalam hal periwayatan hadis. Seperti halnya al-Hâkim memberikan tiga syarat seseorang dapat dikatakan âdil yaitu harus beragama Islam, tidak berbuat bid’ah, dan tidak berbuat maksiat.[1] Sedangkan Ahmad Muhammad Syakir memberikan enam syarat yang harus dimiliki seseorang yang pantas dikatakan sebagai orang yang âdil yaitu beragama Islam, sudah baligh, berakal, memelihara murû’ah, tidak berbuat fâsiq dan dapat dipercaya beritanya.[2] Nuruddin Itr Memberikan 5 syarat yang wajib dipenuhi seseorang yang mempunyai sifat âdil yaitu beragama Islam, sudah baligh, berakal sehat, bertakwa pada Allah SWT, dan berperilaku yang sejalan dengan murû’ah serta meninggalkan hal-hal yang mungkin merusaknya, yakni meninggalkan segala sesuatu yang bisa menjatuhkan harga diri manusia menurut tradisi masyarakat yang benar seperti mencaci-maki atau menghina orang lain.[3] Sedangkan al-Jurjani memberikan empat syarat saja pada seseorang yang bisa disebut sebagai orang yang âdil yaitu harus memelihara murû’ah, tidak berbuat dosa besar, menjauhi dosa kecil, dan biasanya benar.[4] Bahkan Hasby al-Shiddiqie hanya memberikan dua syarat saja untuk seseorang yang bisa dikatakan âdil yaitu berlaku taqwa dan memelihara âdil.[5] Perbedaan-perbedaan mengenai syarat ini bahkan dijelaskan oleh Syuhudi Ismail dalam bentuk tabel yang lebih memudahkan pembaca untuk memahaminya. Syuhudi Ismail mengumpulkan lima belas pendapat berbeda dari lima belas orang ulama tentang syarat-syarat seseorang dapat dikatakan âdil. Kesimpulan yang didapat oleh beliau adalah tidak ditemukannya kesamaan secara utuh di antara lima belas pendapat tersebut. Dalam penjelasannya beliau mengatakan bahwa hanya Nuruddin Itr yang menyebutkan syarat terbanyak yaitu tujuh syarat. Sedangkan al-Hâkim merupakan satu-satunya ulama yang memberikan syarat paling sedikit yakni tiga butir. Sedangkan rata-rata ulama hanya menyebutkan kurang dari tujuh syarat dan rata-rata pada umumnya ulama-ulama hanya menyebutkan empat sampai lima syarat saja yang diajukan.[6] Bisa dimengerti perbedaan-perbedaan itu dilandasi karena berbeda zaman dan keadaan kondisi umat pada saat itu. Sebagai contoh ketika para sahabat menerima hadis dari sahabat lain maka syarat yang diajukan mungkin tidak akan sama seperti seorang tabiin yang menerima riwayat dari tabiin lain. Syarat-syarat yang diajukan bisa longgar bisa juga sempit tergantung dari kebijaksanaan para ulama dalam menentukannya. Bahkan karena sikap hati-hatinya para ulama merinci kembali syarat yang diajukan oleh ulama sebelumnya. Seperti halnya âdil dan dhâbith menjadi hal yang berbeda pada zaman sekarang. Dilihat dari definisi serta syarat yang diajukan oleh para ulama, maka mayoritas ulama merujuk pada empat syarat umum yang harus dimiliki oleh rawi yang âdil. Keempat syarat tersebut adalah harus beragama Islam, orang yang mukalaf yakni sudah baligh dan berakal sehat, melaksanakan ketentuan agama dan memelihara murû’ah. [7] Agar lebih jelas penulis akan merinci kembali empat syarat umum yang harus dimiliki oleh seorang perawi yang âdil berikut dengan penjelasannya. Keempat syarat tersebut adalah Hal pertama yang harus dipenuhi oleh perawi yang âdil adalah harus beragama Islam. Syarat ini dibutuhkan periwayat ketika menyampaikan riwayat sebuah hadis bukan ketika menerima sebuah hadis.[8] Para ulama berbeda pendapat mengenai dalil yang digunakan sebagai dasar alasan mengapa seseorang yang ingin meriwayatkan hadis harus beragama Islam. Namun, sebagian ulama berlandaskan pada al-Hujurat ayat ke enam. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِن جَآءَكُمۡ فَاسِقُۢ بِنَبَإٖ فَتَبَيَّنُوٓاْ أَن تُصِيبُواْ قَوۡمَۢا بِجَهَٰلَةٖ فَتُصۡبِحُواْ عَلَىٰ مَا فَعَلۡتُمۡ نَٰدِمِينَ ٦ “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fâsiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu”[9] Ayat di atas bermaksud memerintahkan kita untuk menyelidiki terlebih dahulu berita yang dibawa oleh orang fâsiq. Dengan menunjuk ayat tersebut, kebanyakan ulama berpendapat, orang fâsiq saja tidak dapat diterima periwayatan hadisnya apalagi, apalagi orang kafir.[10] Berbeda dengan ulama di atas, ulama lain menjadikan al-Baqarah ayat 282 sebagai dasar acuan menjadikan Islam sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang âdil. مِمَّن تَرۡضَوۡنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ ”saksi-saksi yang kamu ridhai.” Kata ridha dalam ayat ini, tidak dapat diwujudkan kecuali dengan agama Islam, karena orang kafir identik dengan khianat. Dan Islam tidak dapat menerima sifat khianat, walaupun orang kafir tersebut memiliki sifat jujur dan amanah.[11] Bahkan sebagian ulama memakai argumen aksioma al-Badihiy. Yaitu, mereka menyatakan bahwa hadis itu berkenaan dengan sumber agama Islam. Non muslim tidak dapat diterima beritanya tentang ajaran Islam. Hanya yang beragama Islamlah yang dapat diterima beritanya berkenaan dengan ajaran Islam.[12] Maka, menurut Syuhudi Ismail argumen-argumen yang dipakai sebagai dasar menjadikan Islam sebagai syarat tidaklah berasal dari dalil naqli yang sharih, tetapi berasal dari pemahaman ayat dan dalil logika. Walaupun argumen-argumen tersebut berbeda-beda, tetapi semua argumen itu saling memperkuat.[13] Mukallaf adalah perpaduan antara baligh dan berakal sehat. Dengan kata lain, anak kecil dan orang gila tidak dapat diterima periwayatan hadisnya karena mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Seorang anak kecil yang belum baligh kadang kala sengaja berbuat bohong atau sembarangan, sedangkan orang gila bahkan lebih dari itu, karena pada dasarnya ia sama sekali tidak memiliki faktor ke dhâbith an seperti itu.[14] Argumen yang mendasari unsur berstatus mukalaf ini tidak ada yang berupa dalil naqli yang sharih, dalam arti khusus untuk syarat periwayatan hadis. Ulama dalam hal ini menggunakan dalil naqli yang sifatnya umum.[15] Sebagaimana dalam hadis dikatakan “terangkat pena dari tiga orang dari orang gila sampai sembuh, dari orang tidur sampai terbangun dan dari anak kecil sampai mimpi basah”[16] Terlepas dari dalil di atas, dalam hal ini dapat dinyatakan pula bahwa argumen yang digunakan sebagai dasar penetapan mukalaf menjadi salah satu syarat adalah argumen aksioma juga.[17] Namun, syarat ini hanya harus dipenuhi oleh orang yang ingin menyampaikan riwayat hadis saja. Untuk kegiatan penerimaan riwayat hadis dapat saja masih belum mukalaf, asalkan dia telah mumayyiz dengan kata lain dapat memahami maksud pembicaraan dan dapat membedakan antara sesuatu dan sesuatu yang lain. Jadi, bisa dikatakan jika seorang anak kecil menerima riwayat hadis, kemudian setelah mukalaf riwayat tersebut disampaikan kepada orang lain, maka penyampaian riwayat hadisnya telah memenuhi salah satu kriteria ke shaẖîẖ an sanad seseorang.[18] 3. Melaksanakan ketentuan agama Para ulama kebanyakan mengambil surat al-Hujurat ayat enam sebagai dasar penetapan melaksanakan ketentuan agama sebagai salah satu syarat. Ayat tersebut berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fâsiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”[19] Dengan jelas ayat ini memerintahkan kita untuk meneliti kebenaran berita yang berasal dari orang fâsiq. Mayoritas menggunakan ayat ini sebagai dalil bahwa riwayat hadis yang diriwayatkan oleh orang fâsiq harus ditolak.[20] Disebutkan bahwa apabila ayat di atas dihubungkan dengan sebab turunnya Alqur’an maka kata fâsiq dalam ayat tersebut berarti orang yang berkata bohong.[21] Menurut Zamakhsyari sendiri arti asal dari kata fâsiq ialah keluar dari jalan yang lurus.[22] Namun, menurut sebagian ulama kata fâsiq dalam ayat tersebut berarti pendusta dan sebagian lain mengartikannya dengan orang yang dikenal berbuat dosa.[23] Dalam menerapkan hukum yang diambil dari Alqur’an ulama menganut suatu kaidah hukum yang disebut al-ibrah bi umum al-lafzh la bi khushush al-sabab. Kaidah mempunyai pengertian bahwa hukum yang diambil didasarkan pada pengertian umum redaksi ayat bukan didasarkan kejadian khusus yang melatar belakangi turunnya ayat tersebut.[24] Apabila kaidah ini diterapkan pada ayat ini, maka ayat ini tidak hanya berlaku pada Walid bin Uqbah saja, yaitu orang yang telah membuat laporan palsu kepada Nabi, namun berlaku kepada masyarakat umum yang berbuat demikian.[25] Raghib al-Asfahani W. 502 H mengatakan bahwa kata fâsiq dipakai untuk menyebut perbuatan dosa baik kecil ataupun besar, sedikit ataupun banyak. Tetapi yang lebih masyhur kata fâsiq disebutkan untuk menyebut perbuatan dosa yang banyak dan terbanyak. Dengan kata lain, seseorang bisa dikatakan fâsiq karena orang itu pada awalnya menaati dan melaksanakan hukum-hukum syariat Islam dan mengakui kebenarannya, tetapi di sisi lain dia merusakkan sebagian atau bahkan seluruh hukum tersebut. Maka, orang kafir bisa dikatakan orang fâsiq karena telah merusak hukum yang dibenarkan oleh akal dan fitrah manusia yaitu Islam.[26] Beberapa ulama tafsir menjelaskan bahwa arti asal kata fisq adalah keluar dari sesuatu. Sedangkan, arti menurut syariat adalah keluar dari ketaatan kepada Allah SWT. Bentuknya bisa berupa kekufuran ataupun perbuatan maksiat lainnya.[27] Bisa dikatakan bahwa orang yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan agama Allah SWT tidak akan merasa berat untuk membuat berita bohong, baik berita umum maupun riwayat hadis yang khusus dan sakral. Karenanya orang tersebut tidak bisa dipercaya periwayatan hadisnya.[28] Sebagian ulama menjadikan salah satu hadis Nabi sebagai dasar menjadikan menjaga murû’ah sebagai syarat. Hadis yang dimaksud adalah حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ رِبْعِىِّ بْنِ حِرَاشٍ عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَمْرٍو أَبِى مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ مِمَّا أَدْرَكَ النَّاسُ مِنْ كَلاَمِ النُّبُوَّةِ الأُولَى إِذَا لَمْ تَسْتَحِى فَاصْنَعْ مَا شِئْتَ “Diriwayatkan dari Aqabah ibnu Amr dan Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda pernyataan para Nabi yang telah dikenal oleh manusia adalah bila anda tidak merasa malu, maka lakukanlah apa yang kamu kehendaki”[29] Ibnu Qudamah mengatakan bahwa orang yang memelihara rasa malunya berarti memelihara murû’ahnya. Jika orang berlaku demikian maka pantang baginya untuk mengatakan atau menyampaikan berita dusta, karena perbuatan seperti itu adalah perbuatan hina yang tidak akan dilakukan bahkan dihindari oleh orang yang sangat menjaga sifat murû’ahnya.[30] Menyimak beberapa definisi dan syarat yang diajukan oleh banyak ulama di atas, seolah-olah secara umum dapat disimpulkan bahwa seorang rawi yang âdil digambarkan dan diharuskan sempurna dalam bingkai batas-batas ideal, di mana ia harus menjadi seseorang yang tak berdosa. Inilah persoalan yang selalu dikhawatirkan di mana dengan konsep âdil itu diterjemahkan sebagai sesuatu yang berada di luar dimensi insani. Penerjemahan seperti ini, sebenarnya tak bisa dipungkiri karena ditujukan dengan tujuan untuk menggapai autentisitas hadis yang optimal. Namun, di sisi lain dibutuhkan adanya tolak ukur ilmiah dalam menerima periwayatan hadis berhubung pengkodifikasiannya terlambat dibanding Alqur’an. Oleh karena itulah, kebanyakan ulama menerjemahkan âdil pada sisi yang lebih realistis sehingga dapat terukur secara ilmiah.[31] Sebagaimana yang dikatakan oleh al-Syâfiî’, Ibnu al-Musayyab dan lain-lain. Ibnu al-Musayyab mengatakan bahwa, yang dimaksud âdil bukanlah yang terlepas dari dosa karena bagaimanapun juga “tidak ada seorang pun yang memiliki kemuliaan atau keilmuan kecuali ia pun memiliki aib. Namun, karena keutamaannya lebih banyak daripada kekurangannya, hal ini menjadikan aibnya tak tampak secara jelas.”[32] Hal senada dikemukakan pula oleh al-Syâfiî’ setelah beliau menjelaskan secara ideal konsep-konsepnya. Dalam hal ini beliau berkata bahwa, “aku tidak mengakui adanya seseorang diberi ketaqwaan pada Allah SWT sehingga ia tidak mencampurkannya dengan kemaksiatan. Hal seperti ini sebagaimana terjadi pada Yahya bin Zakaria Namun persoalannya, apabila ketaatan seseorang itu lebih banyak dari kemungkarannya maka ia pun termasuk orang yang âdil.[33] Adapun hal lain yang harus diperhatikan dalam memahami konsep âdil, di samping memiliki pengertian “tidak terlepas dari dosa”, juga yang dimaksud dengan âdil harus dinisbahkan pada periwayatan hadis bukan pada persaksian. Dalam hal ini, dalam persaksian dibutuhkan adanya dua orang saksi, sedangkan dalam periwayatan hadis minimal dibutuhkan satu orang.[34] Atas dasar ini, para ahli hadis menyusun kaidah-kaidah yang berkaitan dengan syarat dan definisi seseorang disebut orang yang âdil tidak bertentangan dengan fitrah kemanusiaan. Para ahli hadis menilai âdil tidaknya seseorang bukan berdasarkan kebersihan orang tersebut dari dosa, melainkan yang lebih berat timbangan sifat âdil-nya daripada syadz-nya.[35] [1] Muhammad Abdurrahman, Pergeseran Pemikiran Hadis Ijtihad al-Hâkim dalam menentukan Status Hadis Jakarta Paramadina, 2009, h. 94 [2] Muhammad Abdurrahman, Pergeseran Pemikiran Hadis. [3] Nuruddin Itr, Ulumul Hadis. [4] al-Jurjani, Kitab al-Ta’rifat. h. 156 [5] Hasbyi al-Shiddieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis. h. 205 [7] Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. [8] Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. h. 137 [9] Depatemen Agama RI, Alqur’an dan Terjemahannya. h. 846 [10] Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. [11] Muhammad Dhiya’ al-Rahmân al-A’zhamî, Dirâsat fi al-Jarẖ wa al-Ta’dîl, Riyadh Dâr al-Salam, 1402 H, h. 177 [12] Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. h. 138 [13] Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. h. 138 [14] Nuruddin Itr, Ulumul Hadis. h. 73 [15] Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. h. juga Muhammad bin Ali bin Muhammad al-Syaukani, Irsyad al-Fuhul, Surabaya Salim bin Sa’ad bin Nabhan wa Akhuhu Ahmad, h. 44 [16] Ditakhrij oleh Imam Ahmad, Abû Daud, dan al-Hâkim dari Umar dan Ali ada juga jalur lain dari sayyidah A’isyah Lihat juga Jalaluddin al-Suyuthi, Fath al-Kabir fi Dhamm al-Ziyadah ila al-Jami’ al-Shagir, Mesir tanpa penerbit, Lihat juga Muhammad Ajaj al-Khatib, Ushûl al-Hadis Pokok-Pokok Ilmu Hadis. h. 203 [17] Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis, h. 139 [18] Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadis Nabi, Jakarta Bulan Bintang, 1992, Cet. 1, h. 230 [19] Depatemen Agama RI, Alqur’an dan Terjemahannya. h. 846 [20] Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. h. 139. Lihat juga Abû Hasan Ali bin Abî Ali bin Muhammad al-Âmidiy, al-Ahkâm fi Ushûl al-Ahkâm, Mesir Muhammad Ali Shâbih wa Aulâduh, 1387 H, juz 1, h. 261 [21] Abû Hasan Ali bin Ahmad al-Wahidi, Asbâb al-Nuzûl Alqur’an, Riyadh Dâr al-Qiblat li Saqafat al-Islamiyah, 1404 H, h. 412-414 [22] Abû Qâsim Jar al-Allah Mahmûd bin Umar al-Zamakhsyari, al-Faiq fi Ghârib al-Hadis, Beirut Dâr al-Fikr, 1399 H, h. 116 [23] Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. h. 139. Lihat juga Abû Abd al-Allah Muhammad bin Ahmad al-Anshari al-Qurthubi, Jamî’ li Ahkam Alqur’an, Kairo Dâr al-Kitâb al-Arabi, 1387 H, Cet. 3, juz 16, h. 311-312 [24] Muhammad al-Arusi Abd al-Qadir, Masalah Takhshish al-Am bi al-Sabab au al-Ibrah bi Umum al-Hukm la bi Khushush al-Sabab, Kairo al-Mathba’ah al-Arabiyyah al-Hadisah, 1403 H, h. 54-62 [25] Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. h. 140 [26] Abû Qasim al-Husain bin Muhammad al-Raghib al-Asfahani, al-Mufradat fi Gharib Alqur’an, Mesir Mushtafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1382 H, h. 380 [27] al-Qurthubi, Jami’ li Ahkâm Alqur’an. juz 1, h. 245-246 [28] Syuhudi Ismail, Kaedah Keshahihan Sanad Hadis. h. 141 [29] Muhammad bin Yazid Abi Abdillah al-Qazawaini, Sunan ibn Majah, Beirut Dâr al-Fikr, juz II, h. 1400 [30] Abû Muhammad Abd al-Allah bin Ahmad bin Muhammad Ibn Qudamah, al-Mughni li Ibn Qudamah, Riyadh Maktabah al-Riyadh al-Hadisah, 1401 H, Juz IX, h. 169 [31] M Abdurrahman dan Elan Sumarna, Metode Kritik Hadis,. [32] M Abdurrahman dan Elan Sumarna, Metode Kritik Hadis,. [33] Rif’at Fawzi Abd al-Muthallib, Tawtsiq al-Sunnah fi al-Qarn al-Tsani al-Hijri. lihat juga M Abdurrahman dan Elan Sumarna, Metode Kritik Hadis,. [34] Fatcurrahman, Ikhtishar Musthalâh 249. lihat juga M Abdurrahman dan Elan Sumarna, Metode Kritik Hadis. [35] Faruq Hamadah, al-Manhaj al-Islami fi al-Jarẖ wa al-Ta’dîl Dirâsah Manhajiyyah fi Ulûm al-Hadis, Beirut Dâr al-Nasyr al-Ma’rifah, 1989, h. 158-159. Lihat juga Abdul Hakim, Adalah al-Shahabah Menurut Ahmad Amin. h. 29
Definisi RawiPengertian RawiSyarat Wajib RawiAdilMuslimBalighBerakalTidak Berdosa BesarTidak Sering Berdosa KecilDhabitTingkatan RawiShare thisRelated posts Definisi Rawi Rawi menjadi salah satu unsur penting dalam sebuah hadits, secara singkat pengertian rawi yaitu periwayat atau penyampaian hadits. Sahabat muslim pasti sudah mengetahui, bahwa hadits menjadi salah satu pedoman yang harus diamalkan oleh umat Islam. Sama pentingnya dengan Al-Qur’an, hadits berisi penjelasan lebih rinci mengenai ayat-ayat dalam Al-Qur’an. Hadits berisi sabda Rasulullah dan beberapa firman Allah yang dikenal sebagai hadits qudsy. Sebelum dibuat menjadi hadits tertulis, semua ucapan Rasul pada zaman dahulu langsung dihafalkan dan diamalkan oleh umat Islam. Seiring perkembangan zaman, para sahabat mulai membukukan hadits dengan mencatat semua sabda, orang-orang penyampai haditslah yang disebut dengan rawi. Pengertian rawi menurut bahasa yaitu meriwayatkan, sedangkan menurut istilah rawi adalah orang-orang yang meriwayatkan hadits secara lisan maupun tulisan, asalkan hadits tersebut didengar langsung dari gurunya. Seorang perawi pun harus memiliki kecerdasan yang tinggi serta kejujuran, karena akan mempengaruhi hadits yang disampaikan. Baca Juga Mengenal Ta Marbutah dalam Bahasa Arab dan Al Qur’an Tidak semua orang bisa menjadi perawi hadits, tentunya ada banyak syarat yang harus dipenuhi untuk dapat meriwayatkan sebuah hadits. Karena nantinya hadits akan menjadi sebuah pedoman hidup umat muslim setelah Al-Qur’an. Proses periwayatannya pun tidak mudah, melalui proses yang panjang serta memakan waktu lama. Syarat Wajib Rawi Ada beberapa sifat wajib yang harus dimiliki seorang rawi agar bisa meriwayatkan hadits shohih. Seperti yang sahabat muslim ketahui bahwa hadits memiliki tingkat validnya tersendiri, yaitu hadits shohih, hasa, dan dhoif. Berikut ini beberapa sifat wajib seorang rawi Adil Adil di sini berbeda dengan perilaku adil dengan sifat istiqamatuddin dan al-muru’ah. Istiqamatudiin adalah menjalankan semua kewajiban sebagai seorang muslim yang baik, serta menjauhi segala maksiat yang berujung kefasikan. Sedangkan al-muru’ah menjalankan akhlak terpuji dan tidak membuat orang lain mencelanya, inilah yang disebut adil. Muslim Pada zaman dahulu banyak orang kafir yang ingin mengacaukan periwayatan hadits, maka dari itu sebelum meriwayatkan hadits, seorang rawi harus dipastikan kemuslimannya. Bahkan seorang muslim yang fasik pun diragukan periwayatannya dan bisa disebut kafir, hal tersebut telah Allah firmankan dalam Qs. Al-Hujurat 6 يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan kecerobohan, yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu.” Baligh Syarat ketiga seorang rawi yaitu baligh, jadi periwayatan atau kesaksian seorang anak yang belum baligh tetap saja tidak mendapat validasi, sekalipun bisa jadi kesaksiannya itu benar. Pada zaman sahabat, ada banyak anak muda yang memperdalam ilmu agama bersama para syekh. Untuk dapat meriwayatkan sebuah hadits, mereka harus menunggu sampai usianya baligh. Berakal Seorang rawi yang hendak meriwayatkan hadits tentunya harus berakal, tidak dalam keadaan sakit mental. Kondisi tidak sepenuhnya sadar setelah bangun tidur juga bisa dibilang tidak berakal, karena periwayatan hadits memang sangat ketat. Tidak Berdosa Besar Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, seorang rawi harus memiliki sifat adil dalam pandangan islam. Rawi juga tidak boleh memiliki catatan dosa besar seperti membunuh, mencuri, berzina, dan lain-lain. Karena hal ini tentu akan mempengaruhi kualitas ucapannya. Tidak Sering Berdosa Kecil Selain tidak pernah melakukan dosa besar, seorang rawi juga tidak boleh melakukan dosa kecil. Seseorang yang taat agama pasti akan mejauhi dosa besar maupun kecil sebisa mungkin, rawi seperti inilah yang dapat meriwayatkan hadits shohih. Dhabit Dhabit memiliki dua kriteria, yaitu dhabit kuat hafalan di mana seorang rawi memiliki daya ingat yang tinggi dan tidak mudah lupa. Sedangkan dhabit yang kedua, yaitu kemampuan memelihara alkitab yang diberikan oleh gurunya, tidak ada ada perubahan sedikit pun yang dilakukan oleh rawi. Tingkatan Rawi Tidak semua rawi dapat memenuhi syarat wajib yang disebutkan di atas, maka dari itu terciptalah tingkatan rawi. Bahkan untuk mengenali dan mengidentifikasi sifat para rawi pun ada ilmu, yaitu ilmu thabaqah. Dengan mempelajari ilmu tersebut, para ahli hadits akan memudahkan penelitian suatu sanad dalam hadits. Baca Juga Pengertian dan Contoh Lengkap Jamak Taksir Tingkatan tersebut biasanya diklasifikasikan berdasarkan kriteria para rawi serta zaman kehidupannya. Sehingga rawi yang dihasilkan berbeda-beda, juga dapat mempengaruhi kualitas hadits yang diriwayatkannya. Berikut ini tiga tingkatan hadits dan para perawi yang mendudukinya Tingkat Sahabat Abu Hurairah meriwayatkan Aisyah meriwayatkan Annas bin Malik meriwayatkan dll. Tingkat Tabiin Umayyah bin Abdullah bin Khalid, Sa’id bin Al-Musayyab, dll. Tingkat Mudawwin Bukhari, Muslim, Imam An-Nasa’iy, dll. Penjelasan mengenai di atas sudah cukup untuk memberikan wawasan umum mengenai hadits. Tidak semua hadits memiliki periwayat yang memenuhi syarat, sehingga terbentuklah keshohihan hadits. Maka dari itu, sahabat muslim harus lebih teliti lagi ketika menemukan sebuah hadits, lakukan pemeriksaan apakah hadits tersebut shohih, hasan, atau bahkan dhaif. Pemuda Muslim Yang Selalu Memperbaiki Hati dan Diri Programmer Blogger Desainer
1. Syarat-syarat Perawi dalam Tahammul Hadis Tidak dapat dipungkiri bias mendapatkan hadis atau menerimanya merupakan anugerah yang sangat besar. Disamping perlunya keikhlasan hati dan lurusnya niat untuk membersihkan diri dari tujuan-tujuan yang menyeleweng, yang merupakan adab atau tatakrama seorang thalib al-hadis, dalam menerima hadis harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh ulama ahli hadis atau dikenal dengan istilah ahliyatu altahammul sehingga hadis yang diterima tersebut sah untuk diriwayatkan. Berikut syarat-syarat bagi perawi dalam tahammul hadis 1 Penerima harus dlabit memiliki hafalan yang kuat atau memiliki dokumen yang valid. 2 Berakal sempurna serta sehat secara fisik dan mental Syarat berakal sehat sudah jelas disyaratkan dalambertahammul hadis karena untuk menerima hadis yang merupakan salah satu sumber hukum Islam sangat diperlukan. Oleh karena itu tidak sah riwayatnya seseorang yang menerima hadis tersebut ketika dalam keadaan tidak sehat akalnya. Selain sehat akal, dalam bertahammul juga harus dalam keadaan sehat fisiknya dan juga mentalnya agar orang tersebut mampu memahami dengan baik riwayat hadis yang diterimanya. 3 Tamyiz Syarat pertama perawi dalam tahammul al-hadis adalah tamyiz. Menurut Imam Ahmad, ukuran tamyiz adalah adanya kemampuan menghafal yang didengar dan mengingat yang dihafal. Ada juga yang mengatakan bahwa ukuran tamyiz adalah pemahaman anak pada pembicaraan dan kemampuan menjawab pertanyaan dengan baik dan benar. Seorang yang belum baligh boleh menerima hadis asalkan ia sudah tamyiz. Hal ini didasarkan pada keadaan para sahabat, tabi’in, dan ahli ilmu setelahnya yang menerima hadis walaupun mereka belum baligh seperti Hasan, Husain, Abdullah ibn Zubair, Ibnu Abbas, dan lain-lain. Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan seseorang boleh bertahammul hadis dengan batasan usia. Qodli Iyad menetapkan batas usia boleh bertahammul adalah usia lima tahun, karena pada usia ini seorang anak bias menghafal dan mengingat-ingat sesuatu, termasuk hadis nabi. Abu Abdullah az-Zubairi mengatakan bahwa seorang anak boleh bertahammul jika telah berusia sepuluh tahun, sebab pada usia ini akal mereka telah dianggap sempurna. Sedangkan Yahya ibn Ma’in menetapkan usia lima belas tahun. 2. Syarat Perawi dalam Ada’ al-Hadis Syarat-syarat orang yang diterima dalam meriwayatkan hadis atau dikenal dengan istilah ahliyatul ada’ menurut ulama ahlul hadis adalah 1 Islam Pada waktu periwayatan suatu hadis seorang perawi harus muslim. Menurut ijma’, periwayatan hadis oleh orang kafir dianggap tidak sah. Karena terhadap riwayat orang muslim yang fasik saja dimauqufkan, apalagi hadis yang diriwayatkan oleh orang kafir. Walaupun dalam tahammul hadis orang kafir diperbolehkan, tapi dalam meriwayatkan hadisia harus sudah masuk Islam. 2 Baligh Yang dimaksud baligh adalah perawi cukup usia ketika ia meriwayatkan hadis. Baik baligh karena sudahberusia lima belas tahun atau baligh karena sudah keluar mani. Batasan baligh ini bias diketahui dalam kitab-kitab fiqih. 3 Adalah adil Adl merupakan suatu sifat yang melekat dalam jiwa seorang perawi, yang mendorong rawi untuk bertaqwa dan memelihara harga diri muru’ah sehingga menjauhi segala dosa, baik dosa besar maupun dosa kecil. Sifat adalahnya seorang rawi berarti sifat adlnya di dalam riwayat. Dalam ilmu hadis sifat adalah ini berarti orang Islam yang sudah mukallaf yang terhindar dari perbuatan-perbuatan yang menyebabkan kefasikan dan jatuhnya harga syarat yang ketiga ini sebenarnya sudah mencakup dua syarat sebelumnya yaitu Islam dan baligh. Oleh karena itu sifat adalah ini mengecualikan orang kafir, fasiq, orang gila, dan orang yang tak dikenal 4 Dlabit Dlabit ialah ingatan. seseorang yang meriwayatkan hadis harus mengingat hadis yang ia sampaikan tersebut. Saat ia mendengar hadis dan memahami apa yang didengarnya, ia harus hafal sejak ia menerima hadis itu hingga ia meriwayatkannya. Dabit oleh ulama ahli hadis dibagi menjadi dua yaitu a Dlabtu al-Shadri, yaitu dengan menetapkan atau menghafal apa yang ia dengar didalam dadanya, sekiranya ia mampu untuk menyampaikan hafalan tersebut kapanpun ia kehendaki. b Dlabtu al-Kitab, yaitu memelihara, mempunyai sebuah kitab catatan hadis yang ia dengar, kitab tersebut dijaga dan ditasheh sampai ia meriwayatkan hadis sesuai dengan tulisan yang terdapat dalam kitab tersebut. Sedangkan untuk hadisnya sendiri itu haruslah Tsiqoh, maksudnya adalah hadis yang diriwayatkan tidak berlawanan dengan hadis yang lebih kuat atau dengan Qur’an. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang syarat-syarat perawi dalam tahammul wal ada’ Hadis. Sumber Modul 3 Konsep Dasar Ulumul Hadis PPG dalam Jabatan Tahun 2022 Kementerian Agama Republik Indonesia JAKARTA 2022. Kunjungilah semoga bermanfaat. Aamiin. Source
BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Rawi dalam ulumul hadits adalah seseorang yang menyampaikan hadits berupa perkataan, perbuatan, persetujuan maupun sifat Rasul kepada umat Nabi Muhammad saw. Yang mana seorang rawi itu mempunyai tanggung jawab yang sangat besar terhadap hadits-hadits Rasulullah, karena apabila seorang rawi itu tidak memiliki syarat-syarat yang telah ditentukan oleh para ulama’ hadits, maka hadits yang disampaikannya tidak diterima atau ditolak. At tahammul wal al adaa merupakan dua istilah yang tidak asing lagi dalam ilmu hadits karena keduanya merupakan hal yang sangat penting dalam perkembangan hadits di dunia ini oleh karenanya pada kesempatan ini penulis memilih judul yang berkaitan dengan at tahammul wal al adaa supaya penulis bisa lebih mengetahui mengenai at tahammul wal al adaa dan kita semua bisa mengetahui atau lebih akrab lagi dengan istilah-istilah dalam ilmu hadits yang belum kita ketahui at tahammul wal al adaa . 2. Rumusan Masalah Apa pengertian dan syarat-syarat perawi hadits? Apa yang dimaksud dengan at tahammul? Apa yang dimaksud dengan al adaa? 3. Tujan Penulisan Mengetahui pengertian dan syarat-syarat perawi hadits? Mengetahui apa yang dimaksud dengan at tahammul Mengetahui apa yang dimaksud dengan al adaa BAB II PEMBAHASAN 1. Rawi Hadits Kata rawi atau ar-rawi berarti orang yang meriwayatkan atau memberikan hadits[1]. Sedangkan menurut istilah yaitu orang yang menukil, memindahkan atau menuliskan hadits dengan sanadnya baik itu laki-laki maupun perempuan. Syarat-Syarat Rawi Berakal, cakap/cermat , adil, dan Islam adalah syarat syarat yang mutlak untuk menjadi seorang perawi agar riwayatnya dapat diterima . apabila seorang perawi tidak memenuhi seluruh predikat itu maka hadistnya akan ditolak dan tidak akan dipakai. Oleh para kritikus hadist, baik angkatan lama maupun angkatan baru, keempat syarat tersebut membutuhkan penjabaran lebih lanjut. Syu’bah bin al~Hajjaj160 H pernah ditanya “ Siapakah yang hadistnya terpakai ?” Syu’bah menjawab “ Orang yang meriwayatkan hadist dari orang terkenal yang justru tidak mereka kenal, hadistnya tidak terpakai. Atau apabila dia salah memahami suatu hadist. Atau bila dia sering melakukan kesalahan-kesalahan. Atau meriwayatkan hadist yang disepakati banyak orang bahwa hadist tersebut salah. Maka hadist-hadist yang diriwayatkan oleh orang seperti itu tidak dipakai. Adapun selainya, boleh diriwayatkan.”[2] Tampaknya Syu’bah ingin menegaskan bahwa dua syarat yang harus dipenuhi oleh seorang perawi bila hadistnya ingin diterima yakni adil dan cermat. Sering melakulan kesalahan berarti tidak cermat, dan menyalahgunakan pemahaman hadist berarti tidak adil. Mengenai persyaratan harus Islam dan berakal, keduanya sudah menjadi syarat penting dan mutlak , sehingga Syu’bah tidak perlu menyebutkanya lagi . sebab tidak bisa kita gambarkan lagi seorang yang adil tapi bukan Islam atau orang yang cermat tapi tak berakal. a. Berakal Menurut para ahli hadist berkal berarti identik dengan kemampuan seseorang untuk membedakan. Jadi untuk mampu menanggung dan menyampaikan suatu hadist, seseorang harus telah memasuki usia akil balig[3]. Sahabat yang paling banyak menerima riwayat, yang mereka dengar pada masa kecilnya, ialah Anas bin Malik, Abdullah bin Abbas, dan Abu Sa’id al-Khudri. Mahmud bin rabi’ masih ingat Rasulullah menghukumnya pada waktu ia membuat kesalahan dan beliau wafat ketika Mahmud berusia 5 tahun.[4] b. Cermat Kecermatan perawi bisa dikenali dari hadist yang dia riwayatkan ternyata cocok dengan yang diriwayatkan oleh orang yang dikenal cermat, telilti dan terpercaya. tetapi itu tidak harus mengena keseluruhan. Perbedaan yang tidak sedikit tentang hadist yang mereka riwayatkan masih dapat didamaikan. Tapi jika perbedaan terlampau jauh dan tidak sesuai dengan hadist yang mereka riwayatkan, maka kecermatanya masih diragukan.[5] Syu’bah al-Hajjaj berkata “Hadist aneh yang anda terima berasal dari orang yang aneh pula”.[6] Allah akan menghargai orang orang yang bersikap cermat dalam periwayatan hadist, merekalah orang yang pandai dan bijaksana, mereka hanya mau mengutip hadis shahih saja . hadist shahih diketahui bukan hanya dari riwayatnya saja tapi juga melalui pemahaman dan penghafal dan banyak mendengar.[7] c. Adil Perawi yang adil ialah yang bersikap konsisten dan berkomitmen tinggi pada urusan agama, yang bebas dari setiap kefasikan dan dari hal-hal yang merusak kepribadian, Al-khatib al-Baghdadi memberikan definisi adil sebagai berikut ”yang tahu melaksanakan kewajibannya dan segala yang diperintahkanya kepadanya- dapat menjaga diri dari larangan-larangan, menjauhi dari kejahatan, mengutamakan kebenaran dan kewajiban dalam segala tindakan dan pergaulannya, serta menjaga perkataan yang bisa merugikan agama dan merusak kepribadian. Barang siapa dapat menjaga dan mempertahankan sifat-sifat tersebut maka ia dapat disebut bersikap adil bagi agamanya dan hadistnya diakui kejujuranya.”[8] Para ulama membedakan adilnya seorang rawi dan bersihnya seorang saksi. Jika masalah kebersihan dapat baru diterima dengan penyaksian dua saksi. Saksi ini baik laki laki maupun saksi perempuan, orang merdeka atau berstatus budak, dengan persyaratan dapat adil terhadap dirinya sendiri.[9] Itulah menurut Imam fakhrudin dan Saif-Ahmad. Kepribadian yang baik harus dipenuhi oleh seorang rawi yang adil lebih banyak dikaitkanya dengan ukuran ukuran moral seorang rawi d. Muslim Mengenai syarat ke-Islaman, itu sudah jelas. Seorang rawi harus meyakini dan mengerti akidah Islam, karena dia meriwayatkan hadist atau khabar yang berkaitan dengan hukum-hukum, urusan dan tasyri’ agama Islam. Jadi dia mengemban tanggung jawab untuk urusan memberi pemahaman tentang semuanya kepada manusia. Namun syarat Islam sendiri hanya berlaku ketika seseorang menyampaikan hadist, bukan ketika membawa atau menanggungnya.[10] 2. Penerimaan Hadits Para ulama ahli hadits mengistilahkan “menerima dan mendengar suatu periwayatan hadist dari seorang guru dengan menggunakan beberapa metode penerimaan hadits” dengan istilah at-tahammul, sedangkan menyampaikan hadits kepada orang lain mereka istilahkan dengan al aada. [11] Syarat menerima riwayat hadits Menurut pendapat yang sahih, perawi pada waktu menerima riwayat hadits tidak disyaratkan harus beragama Islam dan baligh, namun setidak-tidaknya harus sudah tamyiz. Jadi orang kafir dan anak-anak dinyatakan sah menerima riwayat hadits, tetapi untuk kegiatan penyampaiannya tidak sah sebelum masuk Islam dan baligh.[12] Ada sebagian pendapat menyatakan, bahwa perawi hadits dalam melaksanakan kegiatan penerimaan riwayat hadits dinyatakan harus baligh pendapat ini tidak benar, sebab banyak kaum muslimin secara ijma’ menerima atau tidak mempersoalkan riwayat sahabat, baik diterima sebelum atau sesudah baligh. Para ulama berbeda pendapat tentang minimal usia disunatkan mendengar hadits Menurut ulama Syam minimal berumur 30 tahun Menurut ulama Kufah, minimal berumur 20 tahun Menurut ulama Basrah, minimal berumur 10 tahun Untuk masa sekarang yang benar adalah mulai umur sedini mungkin sekiranya yang bersangkutan sudah mampu mendengarnya, karena semua hadits sudah tercatat dalam kitab-kitab hadits. Tata cara Penerimaan Riwayat Hadits Para ulama ahli hadits menggolongkan metode menerima suatu periwayatan hadits menjadi delapan macam[13] yaitu Al-sima’ Suatu cara penerimaan hadits dengan cara mendengarkan sendiri dari perkataan gurunya dengan cara didiktekan, baik dari hafalannya maupun dari tulisannya, sehingga yang menghadirinya mendengar apa yang dismpaikannya tersebut. Menurut jumhur ahli hadits, ini yang paling tinggi tingkatannya. Sebagian mereka ada yang mengatakan bahwa al-sama’ yang dibarengi al kitabah mempunyai nilai lebih tinggi dan paling kuat, karena terjamin kebenarannya dan terhindar dari kesalahan dibandingkan dengan cara lainnya. Termasuk dalam kategori sama’ juga seseorang yang mendengarkan hadits dari Syeikh dari balik sattarsemacam kain pembatas/penghalang. Jumhur ulama membolehkannya dengan berdasarkan para sahabat yang juga pernah melakukan hal demikian ketika meriwayatkan hadits-hadits Rasulullah melalui ummahat al-mu’minin para istri Nabi. Kata yang dipakai adalah سمعت او حد ثني او أخبر ني او أنبأ ني او قال لي او ذ كر لي Al Qira’ah ala al Syaikh atau Aradh al Qira’ah Yakni suatu cara penerimaan hadits dengan cara seseorang membacakan hadits dihadapan gurunya , baik dibaca sendiri atau dibaca orang lain dan dia mendengarkanya, sedangkan sang guru mendengarkan atau menyimaknya, baik seorang guru hafal maupun tidak, tetapi ia memegang kitabnya atau mengetahui tulisannya atau dia tergolong tsiqqah. Kata yang dipakai untuk cara ini 1 Yang paling hati-hati قر أت علي فلا ن او قر ئ عليه و انا أسمع فأقر أ به 2 Menggunakan ibarat al sama’ yang dikaitkan dengan lafal qira’ah حد ثنا قر اءة عليه 3 Yang sering dipakai oleh sebagian besar ulama’ hadits hanya kata أخبر نا Al-Ijazah Yaitu, seorang guru memberikan izin kepada muridnya untuk meriwayatkan yang ada padanya. Pemberian izin ini dinyatakan secara lisan atau tulisan. Contohnya seperti perkataan seorang guru kepada salah satu muridnya أجرت لك ان تروي عني صحيح البخاري “ saya beri izin untuk meriwayatkan hadits-hadits yang ada pada kitab shahih al_bukhari.” Al-Munawalah Al munawalah terbagi menjadi 2 macam yaitu Al munawalah al maqrunah bi al-ijazah yaitu al munawalah yang dibarengi dengan ijazah. Prakteknya, seorang guru hadits menyodorkan kepada muridnya hadits yang ada padanya, kemudian guru tadi berkata ” anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadits yang saya peroleh ini”, atau seorang murid menyodorkan hadits kepada guru hadits, kemudian guru itu memeriksanya dan setelah guru memaklumi bahwa dia juga meriwayatkan, maka dia berkata “hadits ini telah saya terima dari guru-guru saya dan anda saya beri ijazah untuk meriwayatkan hadits ini dari saya”. Bentuk ijazah ini dinilai paling tinggi kualitasnya diantara bentuk ijazah yang lain. Al munawalah mujarradah an al ijazh yaitu al munawalah yang tidak dibarengi dengan ijazah. Praktejnya seoran gguru menyodorkan kitab hadits kepada muridnya sambil berkata “ini hadits yang pernah saya dengar” atau “ini hadits yang telah saya riwayatkan”. Kalimat periwayatan yang dipakai dengan cara al-munawalah Untuk al-munawalah al maqrunah bi al-ijazah yang terbaik dengan kata ناولني أو ناولني وأجا زلي Boleh juga memakai ibarat al-sama’ atau al-qira’ah yang dikaitkan dengan kata munawalah dan ijazah seperti حدثنا منا ولة أ و أخبرنا منا ولة واجازة Al-Kitabah Artinya seorang guru hadits menulis hadits yang diriwayatkannya untuk diberikan kepada orang tertentu, baik ditulis sendiri maupun orang lain atas permintaannya, baik yang diberi itu berada dihadapan guru atau tidak. Al kitabah dibagi menjadi 2 macam yaitu Al kitabah yang disertai dengan ijazah, seperti perkataan أجزتك ما كتبت لك أو اليك Al kitabah yang tidak dibarengi dengan ijazah, artinya seorang guru menulis sebagian hadits untuk diberikan kepada seorang tanpa memberi izin meriwayatkannya. Kalimat periwayatan yang digunakan untuk cara al-kitabah Dengan jelas memakai lafal al-kitabah, seperti perkataan كتب الي فلان Atau memakai lafal al-sama’ atau al qira’ah yang dikaitkan dengan lafal al-kitabah seperti perkataan حد ثني فلا ن أو أخبر ني كتا به Al-I’lam Artinya seorang guru hadits memberitahukan kepada muridnya, hadits atau kitab hadits yang telah didengarnya atau diterimanya dari perawinya. Kalimat yang sering dipakai untuk cara al-I’lam antara lain علمني شيخي بكذا Al-Washiyah Artinya, seorang guru menjelang wafatnya atau sebelum bepergian, ia memberikan wasiat kepada seseorang untuk sebuah kitab hadits yang pernah diriwayatkan. Kalimat yang dipakai untuk cara al-washiyah yaitu أو صي الي فلان بكذ أو حد ثني فلان وصية Al-Wijadah Artinya, seorang murid menemukan beberapa hadits catatan seorang guru hadits yang dikenalnya dan tidak diperoleh dengan cara mendengar atau ijazah. Kata-kata yang dipakai untuk cara al-wijadah antara lain وجد ت بخط فلان أو قرأت بخط فلان كذ ا 3. Periwayatan hadits Al ada’ ialah menyampaikan atau meriwayatkan hadits kepada orang lain. Oleh karenanya, ia mempunyai peranan yang sangat penting dan sudah barang tentu mempunyai pertanggung jawaban yang cukup berat sebab sah atau tidaknya suatu hadits juga sangat bergantung padanya. Mengingat hal-hal seperti ini, jumhur ahli hadits, ahli ushul dan ahli fiqh menetapkan beberapa syarat bagi periwayatan hadits, sebagaimana berikut ini[14] Islam Pada waktu meriwayatkan hadits, maka seorang perawi harus muslim, dan menurut ijma periwayatan kafir tidak sah. Seandainya perawinya seorang fasik saja kita disuruh bertawaquf, maka lebih-lebih perawi yang kafir. Kaitannya dengan masalah ini dapat kita bandingkan dengan firman Allah surat Al-hujuraat ayat 6 sebagai berikut 6. Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. Baligh Yang dimaksud dengan baligh ialah perawinya cukup usia ketika meriwayatkan hadits, walaupun penerimaannya sebelum baligh. Hal ini didasarkan pada hadits rasul رفع القلم عن ثلا ثة عن المجنون المغلوب علي عقله حتي يفيق وعن نائم حتي يستيقظ وعن الصبي حتي يحتلم Hilangnya kewajiban menjalankan syari’at Islam dari tiga golongan, yaitu orang gila sampai dia sembuh, orang yang tidur sampai bangun dan anak-anak sampai ia mimpi HR. Abu Daud dan Nasa’iI Adalah Yang dimaksud dengan adil adalah adalah suatu sifat yang melekat pada jiwa seseorang yang menyebabkan orang yang mempunyai sifat tersebut, tetap taqwa, menjaga kepribadian dan percaya pada diri sendiri dengan kebenarannya, menjauhkan diri dari dosa besar dan sebagian dosa kecil, dan menjauhkan diri dari hal-hal yang mubah, tetapi tergolong kurang baik dan selalu menjaga kepribadian. Dhabit Dhabit ialah تيقظ الراوي حين تحمله وفهمه لما سمعه وحفظه لذ لك من وقت التحمل الي وقت الجاء “Teringat kembali perawi saat penerimaan dan pemahaman suatu hadits yang ia dengar dan hafal sejak waktu menerima hingga menyampaikan” Jalannya mengetahui kedhabitan perawi dengan cara I’tibar terhadap berita-beritanya dengan berita-berita yang shiqqah dan memberikan keyakinan. Ada yang mengatakan, bahwa disamping syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas, antara suatu perawi dengan perawi lain harus bersambung, hadits yang disampaikan tidak syadz, tidak ganjil dan tidak bertentangan hadits-hadits yang lebih kuat ayat-ayat al qur’an. BAB III PENUTUP 1. Kesimpulan Dari penjelasan syarat-syarat rawi dan tahammul wa al-ada’ di atas dapat kami ambil kesimpulan bahwa syarat-syarat rawi itu ada 4 yaitu berakal, cakap/cermat , adil, dan islam. Dan keempat hal ini harus dipenuhi oleh seorang rawi, apabila salah satu tidak terpenuhi maka hadistnya akan ditolak dan tidak akan di pakai. Para ulama ahli hadits mengistilahkan “menerima dan mendengar suatu periwayatan hadist dari deorang guru dengan menggunakan beberapa metode penerimaan hadits” dengan istilah at-tahammul, sedangkan menyampaikan hadits kepada orang lain mereka istilahkan dengan al ada’. At tahammul menerima periwayatan hadits sendiri mempunyai 8 cara yaitu al sima’, al qiro’ah, al ijazah, al munawalah ,al kitabah, al i’lam, al washiyah, dan al wijadah. Sedangkan al ada’ menyampaikan hadits memiliki 4 syarat yang harus dipenuhi semua, karena ia mempunyai peranan yang sangat penting dan sudah barang tentu mempunyai pertanggung jawaban yang cukup berat sebab sah atau tidaknya suatu hadits juga sangat bergantung padanya. Adapun 4 syarat tersebut yaitu islam, baligh, adalah adil, dan dhabit DAFTAR PUSTAKA Al Naisaburi, Al Hakim. 2006. Ma’rifah Ulum al-Hadist. Bandung Nuansa Cendekia. Al Shan’ani, Muhammad,. 1998. Taudlih al Afkar Lima’ani Tanqihil Andhar, vol 1, Beirut Dar Ihyaul Turats al Arabi, Sahrani, Sohari. 2010. Ulumul Hadits. Bogor Ghalia Indonesia Thahhan, Mahmud. 2007. Intisari Ilmu Hadits. Malang UIN-Malang Press Uwayd ,Salah Muhammad Muhammad. 1989. Taqrib Al-tadrib . Beirut Dar al-Kutub al-Imliyyah [1] Sahrani, Sohari. 2010. Ulumul Hadits. Bogor Ghalia Indonesia. hal 120 [2]Al Naisaburi, Al Hakim. 2006. Ma’rifah Ulum al-Hadist. Bandung Nuansa Cendekia. hal 62 [3] Al-Khatib Al-Baghdadi. Al-kifayah. hal 54 [5]Salah Muhammad Muhammad Uwayd. Taqrib Al-tadrib . Beirut Dar al-Kutub al-Imliyyah, 1989 hal 110 [6] Al-Khatib Al-Baghdadi .Al-Kifayah .hal 141 [7] Al Hakim al Naisaburi. Ma’rifah Ulum al-Hadist. hal 59 [8]Al-Khatib Al-Baghdadi. Al-kifayah .hal 80 [9] Muhammad Al Shan’ani. Taudhid al-Afkar 2/121. [10] Al-Khatib Al-Baghdadi . Al-Kifayah hal 76 [11] Sohari Sahrani. Ulumul Hadits.Bogor Penerbit Ghalia Indonesia, 2010 hal 176 [12] Mahmud Thahhan. Intisari Ilmu Hadits. Malang UIN-Malang Press,2007 hal 174 [13] Sahrani, Sohari. 2010. Ulumul Hadits. Bogor Ghalia Indonesia hal. 177 [14] Sahrani, Sohari. 2010. Ulumul Hadits. Bogor Ghalia Indonesia hal 182
5 Lima Syarat Hadis Shahih Berdasarkan kuantitas sanad, hadis dibagi menjadi dua; hadis mutawatir dan hadis ahad. Sedangkan ditinjau berdasarkan kualitas sanad, hadis dibagi menjadi tiga; hadis shahih, hasan, dan dhaif. Pada pembahasan berikut ini, kita akan memfokuskan pada penjelasan hadis shahih. Apa itu hadis shahih? Apa saja syaratnya? Secara bahasa, shahih berarti sehat atau lawan dari sakit. Makna ini menjadi makna sebenarnya untuk fisik, namun merupakan majaz untuk hadis. Sementara secara istilah, Hafidz Hasan Al-Mas’udiy Gurus besar Universitas Al-Azhar As-Syarif serta pengarang kitab Minhatu Al-Mughits, menjelaskan hadis shahih dalam kitabnya sebagaimana berikut. مَااتَّصَلَ اِسْنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ ضبطا تاما عَنْ مِثْلِهِ اِلَى مُنْتَهَى السَّنَدِ مِنْ غَيْرِشُذُوْذٍ وَلَاعِلَّةٍ قَادِحَةٍ Hadis yang bersambung sanadnya diriwayatkan oleh rawi yang adil lagi dhabit kuat hafalannya dan dari rawi yabg sekualitas dengannya hingga puncak akhir sanada, terhindar dari syadz kejanggalan dan tidak ada illat cacat yang parah. Berdasarkan istilah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hadis shahih itu harus memiliki lima syarat yang penjabarannya adalah sebagaimana berikut. Pertama, bersambung sanadnya ittishalus sanad. Artinya, tiap-tiap rawi periwayat hadis dari rawi lainnya benar-benar mengambil hadis secara langsung dari orang di atasnya dari sejak awal sanad sampai akhir sanad. Jadi, setiap rangkaian rawi dalam sanad tersebut memiliki hubungan guru dan murid. Hal ini bisa diketahui dengan melihat biografi masing-masing rawi di kitab sejarah para rawi hadis rijal al-hadis. Biasanya dalam kitab tersebut dicantumkan nama guru dan muridnya, namun apabila tidak disebutkan bisa juga diketahui dengan melihat perjalanan ilmiah atau tahun wafatnya. Kedua, Perawinya Adil di dalam periwayatan. Adil di sini bermakna perawi tersebut Islam, Aqil berfikir sehat, Baligh dewasa, terhindar dari melakukan dosa besar atau dosa-dosa kecil yang terus menerus, terhindar dari hal-hal yang menodai kepribadian. Misalnya makan di pasar, berjalan tanpa alas kaki atau tidak memakai penutup kepala Ketiga, Dlabith, artinya kuat ingatan. Sedangkan Dlabith ada dua macam; Dlabith Shadri, artinya ingatan rawi benar-benar tersimpan kuat di dalam pikirannya atas apa yang telah ia dengar dan terima, ingatannya tersebut sanggup ia keluarkan kapanpun dan di manapun ia kehendaki Dlabith Kitab, artinya rawi tersebut kuat ingatannya berdasarkan buku catatannya yang ia tulis sejak ia mendengar atau menerima hadis. Hal ini berlaku pada zaman pertama periwayatan hadis, untuk zaman sekarang cukup berdasar pada naskah-naskah yang telah disepakati dan telah disahihkan Keempat, Tidak terdapat kejanggalan. Maksudnya Periwayatan seorang rawi yang dikatakan tsiqah dipercaya berbeda dengan periwayatan banyak rawi lainnya yang juga tsiqah dipercaya, sebab ditambah atau dikurangi sanad maupun matannya Kelima, Tidak adanya kecacatan. Yaitu cacat yang berada pada hadis, di mana secara dlahir hadis tersebut dapat diterima, akan tetapi setelah diselidiki secara mendalam dan dengan seksama jalur periwayatannya mengandung cacat yang menyebabkan hadis itu ditolak. Mislanya hadis mursal atau munqathi’ akan tetapi diriwayatkan secara muttashil. العمدة Khoirul Anam KN
berikut ini yang tidak termasuk syarat perawi hadits adalah