Kenaikanpangkat pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun tersebut ditetapkan dengan : 1. Keputusan Presiden, bagi Pegawai Negeri Sipil yang dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara; 2. Keputusan
Pertama(1) Memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melakukan penilaian prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan menetapkan angka kredit. Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang
KantorRegional I BKN melayani kenaikan pangkat mulai golongan ruang I/b sampai dengan IV/b. Kenaikan pangkat golongan IV/b ke atas dilayani di BKN Pusat. Dasar Hukum. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Unduh) PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Unduh)
Kenaikanpangkat dari golongan IV a ke golongan IV b ke atas seorang guru harus menyertakan kegiatan pengembangan profesi yang merupakan syarat wajib yang harus ada dalam penilaian angka kredit ke IV b sebesar 12 poin angka kredit yang harus diperolah selama guru tersebut menduduki golongan IV a.
IlustrasiPenghitungan AK: Nilai Angka kredit ayang diperlukan dari 3b ke 3c adalah 50, bisa diperoleh dari: a. Kegiatan Pembelajaran (Nilai PK Guru) 4 x 9,5 = 38. b. Pengembangan diri (wajib 3 sertifikat minimal tiap sertifikat 30 jam) nilai AK 1 x 3 sertifikat = 3. c. Publikasi Ilmiah berupa Makalah Tinjauan Ilmiah 2 Tahun (AK=2) 2 x2 = 4. d.
contoh saling ketergantungan antara komponen biotik dan komponen abiotik adalah. Syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi guru harus memenuhi beberapa unsur. Baik itu unsur utama maupun unsur penunjang. Unsur-unsur ini dapat Bapak dan Ibu Guru pahami dalam Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Buku 1 s/d Buku 5 berkaitan dengan pedoman yang lebih spesifik tentang kenaikan pangkat guru, terutama buku 4. Pada halaman ini akan kami tuliskan kembali secara ringkas supaya mudah dipahami Bapak dan Ibu Guru. Syarat Kenaikan Pangkat IV/a ke IV/b Untuk dapat naik pangkat ke Pembina Tingkat I, IV/b dari IV/a harus memenuhi beberapa target unsur. Target minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat untuk jenjang ini sebesar 150 dengan akumulasi keseluruhan angka kredit sebesar 400. Berikut ini penulis jabarkan tabel syarat minimal guru dapat mengajukan kenaikan pangkat dari Pembina, IV/a menuju Pembina Tingkat I, IV/b diantaranya 1. Tanpa Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran134Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Jumlah150 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 134. Paling tidak harus ditempuh selama 4 sampai 5 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar ilmiah atau karya inovatif dapat berupa diktat dan penelitian yang dapat dibuat 1 sampai 2 karya tiap tahunnya. Target minimal peroleh angka kredit nilainya 12. Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya bebas pada jenis karya publikasi ilmiah dan karya inovatif. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran119Pengembangan diri4Publikasi ilmiah atau karya inovatif12Unsur penunjang15Jumlah150 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 15 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 15 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per tentang unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru dari Unsur diri minimal memperoleh angka kredit 4 dan publikasi ilmiah atau karya inovatif harus memperoleh angka kredit 12 yang merupakan syarat minimal. Dari 12 angka kredit publikasi ilmiah atau karya inovatif tersebut paling tidak terdapat satu laporan hasil penelitian, satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber- ISSN, dan sisanya Bapak dan Ibu Guru bisa membuat jenis publikasi ilmiah maupun karya inovatif lainnya. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat IV/a ke IV/b bagi Guru. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan tambahan dan berdiskusi melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
Kenaikan pangkat merupakan keinginan dan harapan dari banyak pegawai. Kenaikan pangkat guru III/a ke III/b menurut Permenpan&RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya harus memenuhi beberapa unsur. Baik unsur utama maupun unsur penunjang. Lebih lanjut diatur dalam Buku 4 yang berisi tentang bentuk-bentuk kegiatan guru yang dapat dinilai angka kreditnya disertai dengan skor angka kreditnya. Sejak peraturan ini diberlakukan, maka seorang guru secara umum dapat naik pangkat minimal empat tahun. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang bisa ditempuh hanya dengan dua tahun dapat naik pangkat. Baca Juga Syarat Kenaikan Pangkat III/b ke III/c Syarat Kenaikan Pangkat Guru III/a ke III/b Jika mengacu pada tabel angka kredit untuk kenaikan pangkat, maka jika seorang guru ingin mengajukan kenaikan pangkat dari penata muda, III/a menuju penata muda tingkat I, III/b maka harus memenuhi jumlah angka kredit minimal 50. Untuk kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b memang belum diwajibkan angka kredit dari unsur publikasi ilmiah ataupun karya inovatif. Maka dari itu, kenaikan pangkat menuju III/b ini merupakan yang paling mudah ditempuh dibandingkan kenaikan pangkat diatasnya. Kembali lagi pada perhitungan jumlah angka kredit minimal 50 ini disusun dengan komposisi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang. Anda mempunyai pilihan apakah akan memaksimalkan penggunaan unsur penunjang, atau tanpa menggunakannya sama sekali. Berikut ini perhitungan angka kredit dengan unsur penunjang atau tanpa unsur penunjang disertai dengan penjelasannya. 1. Tanpa Unsur Penunjang Kegiatan Angka Kredit Kegiatan pembelajaran 47 Pengembangan diri 3 Publikasi ilmiah atau karya inovatif 0 Jumlah 50 Penjelasan Kegiatan pembelajaran dengan target minimal angka kredit 47, jika Bapak dan Ibu Guru melaksanakan tugas dengan baik maka angka kredit ini dapat diperoleh selama 4 tahun. Perkiraannya setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit 12. Pengembangan diri yang paling umum dimiliki guru berupa diklat, KKG, dan seminar. Target minimal perolehan angka kredit sebesar 3. Targetkan setiap tahun dapat mengikuti diklat fungsional minimal 1 kali, maka target angka kredit 3 dapat terpenuhi. Unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah dapat Bapak dan Ibu Guru pelajari pada Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan termasuk Angka Kreditnya. 2. Dengan Unsur Penunjang Kegiatan Angka Kredit Kegiatan pembelajaran 42 Pengembangan diri 3 Publikasi ilmiah atau karya inovatif 0 Unsur penunjang 5 Jumlah 50 Penjelasan Jika Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit maka dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang. Informasi tentang rincian apa saja yang termasuk dalam unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca pada Angka Kredit Guru Apa Saja yang Berasal dari Unsur Penunjang. Jumlah angka kredit diatas, baik tanpa unsur penunjang maupun dengan unsur penunjang merupakan batas minimal yang harus diperoleh Bapak dan Ibu untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b. Demikian informasi tentang syarat kenaikan pangkat guru III/a ke III/b. Jika dalam artikel ini masih terdapat kekurangan informasi, Bapak dan Ibu Guru dapat memberikan informasi dan masukan melalui kolom komentar pada bagian bawah setelah artikel ini.
Angka kredit guru untuk kenaikan pangkat diperoleh setelah melakukan penilaian prestasi kerja PNS Guru dengan menggunakan aplikasi penilaian prestasi kerja guru selama satu tahun dan mengetahui jumlah angka kreditnya maka setiap guru akan bertanya-tanya apakah nilai angka kredit saya telah memenuhi persyaratan untuk naik pangkat? Jawaban untuk pertanyaan itu terdapat pada Permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam permenpan&RB No. 16 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk dapat naik pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit per jenjang. Tabel Angka Kredit Guru Untuk lebih mempermudah pemahaman guru tentang jumlah angka kredit kumulatif minimal serta angka kredit perjenjang maka digunakan tabel sebagai berikut Jabatan Guru Pangkat dan Gol. Ruang Persyaratan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Kumulatif Minimal Per Jenjang Pengem- bangan Diri Publikasi Ilmiah/ karya inovatif 1 2 3 4 5 6 Guru Pertama Penata Muda, III/ake III/b 100 50 3 0 Penata Muda Tingkat I, III/bke III/c 150 50 3 4 Guru Muda Penata, III/cke III/d 200 100 3 6 Penata Tingkat I, III/dke IV/a 300 100 4 8 Guru Madya Pembina, IV/ake IV/b 400 150 4 12 Pembina Tingkat I, IV/bke IV/c 550 150 4 12 Pembina Utama Muda, IV/cke IV/d 700 150 5 14 Guru Utama Pembina Utama Madya, IV/dke IV/e 850 200 5 20 Pembina Utama, IV/e Baca Juga – Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/a ke III/b– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/b ke III/c– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/c ke III/d– Rincian Syarat Kenaikan Pangkat dari III/d ke IV/a Penjelasan Angka Kredit Guru Angka kredit kumulatif minimal pada kolom 4 per jenjang adalah jumlah angka kredit minimal yang dipersyaratkan untuk jabatan guru dengan pangkat golongan ruang yang setingkat lebih tinggi. Sehingga Angka kredit pada kolom 4 per jenjang ini merupakan jumlah angka kredit yang menjadi target Bapak dan Ibu Guru untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. Sebagai contoh Bapak dan Ibu Guru sekarang pada jabatan guru pertama dengan pangkat penata muda tingkat I, III/b. Untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka angka kredit yang harusnya diperoleh adalah 50, supaya paling tidak angka kredit kumulatif menjadi 200. Tapi tunggu dulu, ternyata angka kredit 50 ini harus mencakup beberapa hal, cakupan ini akan dibahas pada komposisi angka kredit dibawah ini. Komposisi Angka Kredit Guru Jumlah angka kredit yang tertera pada kolom 4 per jenjang diatas dapat digunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru setingkat lebih tinggi, asalkan memenuhi komposisi atau susunan minimal 90% dari unsur utama dan 10% dari unsur penunjang. – Paling sedikit 90% angka kredit berasal dari unsur utama Unsur utama ini disusun dari 3 unsur yaitu pendidikan, kegiatan pembelajaran, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Pada unsur pengembengan keprofesian berkelanjutan terdapat unsur yang menjadi kesulitan bagi beberapa Bapak dan Ibu Guru. Apa kesulitannya, simak ilustrasinya berikut Melanjutkan contoh diatas, dalam memperoleh angka kredit 50 untuk dapat naik pada jenjang selanjutnya yaitu jabatan guru muda pangkat penata, III/c. Maka Bapak Ibu Guru juga harus memperoleh angka kredit 3 dari pengembangan diri dan angka kredit 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. dapat dilihat pada tabel diatas kolom 5 dan 6 Sehingga komposisinya untuk dapat naik pangkat tanpa menyertakan unsur penunjang menjadi angka kredit 43 dari kegiatan pembelajaran, 3 dari pengembangan diri, dan 4 dari publikasi ilmiah atau karya inovatif. Jika disajikan dalam tabel sebagai berikut KegiatanAngka KreditKegiatan pembelajaran 43Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Jumlah50 Pembahasan mengenai pengembangan diri dan publikasi ilmiah secara mendalam diulas secara terpisah melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan dan angka kreditnya. – Paling banyak 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang Paling banyak berarti 10% ini menjadi batas maksimal peroleh angka kredit dari unsur penunjang, sehingga selebihnya tidak diperhitungkan. Unsur penunjang tugas guru diantaranya memperoleh gelar ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu,memperoleh penghargaan/tanda jasa,membimbing siswa dalam praktik kerja nyata, praktik industri, ekstrakurikuler maupun yang sejenis,menjadi pengurus atau anggota organisasi profesi atau kepramukaanmenjadi tim penilai angka kredit,menjadi tutor pelatihan instruktur. Pembahasan mengenai unsur penunjang dapat Bapak dan Ibu Guru baca melalui angka kredit dari unsur penunjang. Jika Bapak dan Ibu Guru memperoleh angka kredit pada unsur penunjang ini juga dapat dimasukkan dalam perhitungan contoh diatas. Perhitungganya menjadi 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan yaitu 50 adalah 5 maksimal. Jika Bapak dan Ibu Guru memasukkan unsur penunjang dalam perhitungan maka komposisinya menjadi KegiatanAngka KreditKegiatan Pembelajaran38Pengembangan diri3Publikasi ilmiah atau karya inovatif4Unsur penunjang5Jumlah50
Setiap guru tentu ingin hidup lebih sejahtera. Meski pekerjaan ini merupakan suatu bentuk pengabdian, menjadi guru adalah suatu pekerjaan profesional. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengejar kenaikan pangkat dan golongan PNS. Mendapat kenaikan pangkat bagi seorang guru yang berstatus sebagai PNS bukan perkara mudah. Untuk bisa mencapai hal tersebut, setiap guru harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Guru Seorang guru bisa menduduki jabatan fungsional jika sudah berstatus sebagai PNS. Jabatan fungsional guru terbagi dalam 4 jenjang dan 9 golongan. Golongan Jenjang Pangkat Jenjang Jabatan III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e Penata Muda Penata Muda Tk. I Penata Penata Tk. I Pembina Pembina Tk. I Pembina Utama Muda Pembina Utama Madya Pembina Utama Guru pertama Guru Pertama Guru Muda Guru Muda Guru Madya Guru Madya Guru Madya Guru Utama Guru Utama Susunan di atas dari pangkat paling rendah, ke pangkat paling tinggi. Kenaikan Jabatan & Pangkat Fungsional Guru Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapat kenaikan jabatan dan pangkat fungsional guru. Syarat-syarat untuk kenaikan jabatan fungsional guru adalah Guru bersangkutan memenuhi Angka Kredit minimal. Angka Kredit minimal ditetapkan oleh Pejabat PAK. Guru yang bersangkutan sekurang-kurangnya sudah menduduki jabatan terakhir selama 1 tahun. Guru yang bersangkutan minimal mendapat nilai baik untuk setiap unsur Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan DP3, pada jangka waktu 1 tahun terakhir. Syarat kenaikan pangkat fungsional guru adalah Memenuhi angka kredit minimal. Minimal sudah 2 tahun di jabatan terakhir. Setiap unsur DP3 bernilai baik dalam jangka waktu 2 tahun terakhir. Tips Mengejar Kenaikan Pangkat atau Jabatan Fungsional Guru Berikut ini adalah beberapa tips supaya Anda bisa mendapat kenaikan pangkat atau jabatan fungsional guru. 1. Memahami Dasar Hukum Peraturan kenaikan pangkat PNS guru secara resmi diatur oleh pemerintah. Setiap prosedur, alur, persyaratan, dan informasi lain diatur dengan suatu dasar hukum tertentu. Anda harus memahami secara seksama setiap dasar hukum yang digunakan dalam konteks ini. Adapun beberapa dasar hukumnya adalah Permenpan RB No. 16 Tahun 2009. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Jabatan Fungsional Guru dan juga Angka Kreditnya. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010. Peraturan ini berisi penjelasan mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru termasuk Angka Kreditnya. Selain dasar hukum di atas, ada buku pedoman digunakan, yaitu Buku 4 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan PKB. Buku 5 – Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru. Pada buku ini berisi pedoman Penilaian Kegiatan PKB. Isi dari dasar hukum dan buku pedoman di atas akan membantu Anda menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam upaya mengejar kenaikan pangkat guru. 2. Membuat Perencanaan untuk Memenuhi Persyaratan Untuk mengajukan permohonan kenaikan pangkat, ada sejumlah syarat dokumen dan penilaian atau Angka Kredit guru. Supaya Angka Kredit bisa tercapai, Anda harus bisa menyusun rencana yang tepat. Adapun instrumen penilaian yang dibutuhkan dalam kenaikan jabatan guru PNS diantaranya AKK Angka Kredit Kumulatif, AKPKB Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, dan AKK Angka Kredit Penunjang. Setiap jabatan memiliki standar nilainya masing-masing. Anda bisa memetakan posisi Anda sekarang, dan butuh berapa poin untuk bisa naik jabatan. Setelah itu Anda bisa merencanakan berbagai hal supaya bisa mengejar poin angka kredit yang dibutuhkan. Sebagai gambaran, Anda bisa melihat ilustrasi mengenai standar poin yang dibutuhkan untuk tiap jabatan fungsional guru berikut ini. Untuk melihat angka kredit, Anda harus mengurus DUPAK Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Tahunan. Dengan demikian Anda bisa mendapat PAK Penetapan Angka Kredit Tahunan dan bisa melihat seluruh poin yang diperoleh. Mengetahui poin angka kredit yang diperoleh akan memudahkan Anda dalam menyusun perencanaan mengejar kekurangan poin angka kredit. Baca Juga Ingin Naik Pangkat? Ini Komposisi Angka Kredit Guru yang Dibutuhkan 3. Rutin Mengikuti Diklat dan Membuat Karya PKB memiliki 3 unsur penting yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Pengembangan diri bisa ditingkatkan dengan dengan rutin mengikuti diklat, seminar, terlibat dalam kegiatan kolektif, dll. Anda juga harus berani memulai untuk membuat suatu publikasi ilmiah dan karya inovatif. Apapun itu bentuknya, buat saja terlebih dahulu. Jika hasilnya kurang memuaskan, bisa dikembangkan lagi. Dengan aktif melakukan hal-hal tersebut, Anda bisa lebih cepat mengejar angka kredit yang dibutuhkan. 4. Meningkatkan Gelar Pendidikan Meningkatkan kualifikasi pendidikan akan lebih memudahkan Anda dalam mengejar kenaikan pangkat. Sebelum kuliah lagi, pastikan untuk mengurus Surat Izin Belajar Guru. Mengambil pendidikan lanjutan bukan berarti meninggalkan tanggung jawab sebagai guru. Anda harus mengambil kelas karyawan supaya tidak ada bentrok waktu kuliah dengan tanggung jawab pekerjaan. 5. Bertanya pada Orang yang Berpengalaman Mengurus kenaikan pangkat guru cukup rumit dan harus senantiasa menyesuaikan dengan birokrasi yang sudah ditetapkan. Tak jarang para guru mengalami kesulitan atau bingung dalam mengurusnya. Jangan malu untuk bertanya pada pihak-pihak yang memang paham. Anda bisa bertanya pada sesama rekan atau bertanya langsung pada Penilai Angka Kredit atau Pegawai Dinas Pendidikan yang mengurus masalah kenaikan pangkat guru. Mintalah penjelasan secara terperinci mengenai langkah-langkah pengurusan hingga dan berbagai informasi penunjang lainnya. Itu dia sedikit ulasan mengenai pengajuan kenaikan pangkat dan golongan PNS guru. Ulasan di atas semoga bisa menjadi bahan referensi yang bermanfaat bagi guru-guru yang sedang mengurus kenaikan pangkat.
Sudah berapa lamakah Bapak-Ibu dalam kepangkatan Pembina golongan ruang IV/b dan sampai saat ini belum juga mengurus kenaikan pangkatnya? Kalau teman saya rata-rata sekitar 8-10 tahunan, bahkan ada yang sudah 16 tahun. Di antara mereka, ada yang sudah mengurusnya namun belum berhasil tapi ada pula yang memang tidak mengurus. Bagi yang sudah mengurus dan gagal, mereka merasa berputus asa dan menganggap kenaikan pangkat itu sulit. Sedangkan bagi yang belum mengurus kenaikan pangkatnya, mereka merasa kesulitan menyediakan berkasnya. Sebenarnya permasalahannya sama, yaitu di unsur publikasi ilmiah dan karya inovatif. Bagi guru yang gagal usulan kenaikan pangkatnya, penyebabnya publikasi ilmiah yang dibuat belum memenuhi syarat dan bagi guru yang tidak mengurus kenaikan pangkatnya, penyebabnya mereka merasa kesulitan membuat publikasi ilmiah. Selain itu, menurut informasi dari Sekretariat Pusat penyebab tidak lolosnya berkas adalah PAK terakhir tidak sah, Ijazah yang seharusnya diberi nilai tidak dilampirkan dan tidak melampirkan surat izin belajar/SK TB, Ijazah palsu, tidak melampirkan DUPAK, PAK yang diragukan keasliannya, Penyesuaian PAK salah, dan PIKI yang belum memenuhi syarat. Sebenarnya persyaratan kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c itu sama dengan kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke IV/b, hanya yang berbeda jumlah Angka Kredit Kumulatif-nya. Jika golongan IV/a ke IV/b angka kredit kumulatifnya minimal 550, sedangkan golongan IV/b ke IV/c angka kredit kumulatifnya minimal 700. Untuk angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan publikasi ilmiah sama, yaitu 4 angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri dan 12 angka kredit wajib dari unsur PIKI Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. Kemudian dari unsur PIKI wajib/harus ada satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat dijurnal ber-ISSN. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dengan ketentuan sekurang-kurangnya 90% angka kredit berasal dari unsur utama; dan sebanyak-banyaknya 10% angka kredit berasal dari unsur penunjang Langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh guru untuk mengurus kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah A. Mengetahui besaran angka kredit yang dibutuhkan Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi guru untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/b ke IV/c adalah 700. Jika guru di golongan IV/b sudah memiliki angka kredit, misalnya sebesar 561, berarti ia harus mengumpulkan angka kredit sebesar 139 700-561=139. Angka kredit sebesar 139 bisa dikumpulkan dari unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi S-2 atau S-3, unsur pembelajaran/bimbingan, unsur melaksanakan tugas lain yang relevan, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan unsur penunjang. Jika guru tersebut merencanakan kenaikan pangkat dalam waktu 4 tahun, kekurangan angka kredit sebesar 139 dapat dipenuhi sebagai berikut. Dari unsur pembelajaran, angka kredit tiap tahunnya sebesar jika laporan PKG-nya memeroleh kategori baik sehingga total angka kredit selama 4 tahun sebesar 119 X 4. Sisanya yang 20 angka kredit dipenuhi dari unsur pengembangan diri wajib sebesar 4 angka kredit dan unsur PIKI wajib sebesar 12 angka kredit. Adapun kekurangan 4 angka kredit bisa dipenuhi dengan menambah unsur tugas lain yang relevan, pengembangan diri, PIKI ataupun unsur penunjang. B. Menyediakan Bukti fisik Unsur Utama dan Unsur Penunjang Unsur utama terdiri dari sub-unsur memeroleh Ijazah yang sesuai bidang yang diampu, unsur Pembelajaran/Bimbingan dan tugas yang relevan, dan unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif. 1 Bukti fisik unsur memeroleh ijazah yang lebih tinggi berupa foto copy ijazah dan transkrip yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan. Perguruan Tinggi terakreditasi minimal B dalam jurusan. Selain itu juga disertakan foto copy Surat Izin Belajar/Tugas Belajar yang telah dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan. 2 Bukti fisik unsur pembelajaran/bimbingan dan tugas yang relevan berupa SK Mengajar dan laporan PKG tiap tahun. Berapa jumlah SK Mengajar dan laporan PKG-nya tergantung jumlah tahun periode pengusulan. Misalnya periode pengusulan selama 4 tahun yaitu Januari 2016 31 Desember 2019. SK Mengajar yang diserahkan adalah SK Mengajar semester 2 tahun pelajaran 2015/2016, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2016/2017, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2017/2018, semester 1 dan 2 tahun pelajaran 2018/2019, dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Sedangkan laporan PKG yang harus dibuat adalah tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Laporan PKG ini harus dibuat secara lengkap, yaitu harus ada lampiran 1b, 1c,1d, instrumen dan deskripsi hasil pengamatan. Jika perlu disertakan foto-foto sewaktu kegiatan PKG dilaksanakan. Jika guru mengusulkan unsur melaksanakan tugas yang relevan, maka ia juga harus menyertakan SK tugas yang relevan. Misalnya SK sebagai wali kelas, SK sebagai pengawas penilaian hasil belajar, SK pembimbing ekstrakurikuler dan lain-lain. 3 Bukti fisik Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan terdiri dari unsur Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif. Unsur Pengembangan Diri berupa laporan pengembangan diri. Sistematika laporan ini harus dibuat sesuai dengan pedoman di buku 4 pedoman kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Kemudian dilampiri dengan foto copy sertifikat keikutsertaan dalam pelatihan atau forum ilmiah dan Surat Tugas yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah atau Dinas terkait. Unsur PIKI, yang wajib adalah satu buah laporan penelitian dan satu buah artikel yang dimuat di jurnal. Perlu diketahui, bahwa laporan hasil penelitian tidak harus berupa PTK namun bisa dalam bentuk laporan penelitian yang lain seperti eksperimen maupun penelitian pengembangan. Yang terpenting laporannya dibuat sesuai dengan sistematika di buku 4, lampiran-lampirannya lengkap dan diseminarkan. Bukti pelaksanaan seminar juga dilampirkan dalam laporan. Adapun untuk jurnal yang diserahkan adalah asli jurnal ilmiah yang menunjukkan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor mitra bestari. Jika jurnal tersebut dinyatakan telah terakreditasi, harus disertai dengan keterangan akreditasi untuk tingkat nasional. Jika dinyatakan jurnal tersebut diterbitkan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota harus disertai keterangan yang jelas tentang tingkat penerbitan jurnal tersebut. Selain itu, bukti fisik tersebut memerlukan jaminan keaslian dari kepala sekolah/madrasah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah yang menyatakan bahwa asli jurnal tersebut telah disimpan di perpustakaan sekolah/madrasah sebagai referensi. Jika artikel di jurnal berasal dari hasil penelitian maka laporan hasil penelitian juga dilampirkan/disertakan. Selain laporan hasil penelitian dan artikel yang dimuat di jurnal guru dapat pula mengusulkan karya publikasi ilmiah yang lain seperti presentasi di forum ilmiah, tinjauan ilmiah/best practice, tulisan ilmiah popular, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku Pedoman Guru. Unsur Karya Inovatif Jenis-jenis Karya Inovatif yang dapat diusulkan oleh guru adalah a menemukan teknologi tepat guna, b membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, c Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya pada tingkat nasional, dan d menemukan/menciptakan karya seni. Semua dibuat sesuai dengan ketentuan dan pedoman di buku 4. 4 Bukti Fisik Unsur Penunjang Kegiatan unsur penunjang dapat berupa memeroleh ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampu, melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru dan memeroleh penghargaan/tanda jasa. Bukti fisik ijazah sama dengan ketentuan bukti fisik ijazah di unsur utama. Bukti fisik melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, misalnya kartu anggota jika menjadi anggota profesi guru atau SK jika menjadi pengurus organisasi profesi. Adapun memeroleh penghargaan/tanda jasa berupa foto copy piagam/sertifikat yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/madrasah. C. Membuat DUPAK Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Setelah bukti fisik dikumpulkan, guru memasukkan angka kredit sesuai bukti fisik dan unsur yang ada di DUPAK. Format DUPAK terbaru adalah yang sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 03/V/PB/2010 dan nomor 14 Tahun 2010. Format DUPAK tersebut terdiri dari lampiran I berisi keterangan pengusul dan unsur yang dinilai, lampiran II berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas Tertentu, Lampiran III berisi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, lampiran IV berisi Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang Tugas Guru, dan lampiran V berisi blanko Penetapan angka Kredit. Lampiran I-IV ditanda tangani oleh kepala sekolah/madrasah. D. Mengusulkan Berkas Usulan Penetapan Angka Kredit Berkas pengusulan dibuat rangkap satu, terdiri dari 1 Surat Pengantar dari pejabat yang berwenang mengusulkan DUPAK 2 DUPAK 3 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Utama dan Penunjang 4 Fc. SK kenaikan pangkat terakhir 5 Fc. SK jabatan terakhir 6 Fc. PPK DP-3 2 tahun terakhir 7 Fc. PAK terakhir yang dilegalisir 8 Surat Hasil Penetapan Angka Kredit bagi yang yang tidak lolos pengusul- an sebelumnya 9 Bukti fisik melakukan kegiatan unsur utama dan penunjang 10 Fc. Ijazah terakhir yang telah dilegalisir 11 Fc. Ijazah yang akan dinilai angka kreditnya disertai surat izin belajar atau SK Tugas Belajar yang telah dilegalisir jika mengusulkan 12 Dokumen pendukung lainnya yang sesuai Karpeg, konversi NIP, sertifikat pendidik, Daftar Riwayat Hidup dan Daftar Riwayat Pekerjaan. Semua berkas foto copy, disahkan dan dilegalisir oleh atasan langsung atau pejabat yang berwenang. Usahakan berkas tertata rapi dan sistematis. Berkas ditujukan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kepala LPMP selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di LPMP setempat yang ditunjuk. Berkas dibuat rangkap satu dan diberi surat pengantar dari dinas pendidikan/cabang dinas setempat, kemudian dikirim melalui PO Box LPMP yang ditunjuk sesuai daerah si pengusul. Pengiriman ini dapat dilakukan sewaktu-waktu. Beriku ini daftar PO Box LPMP yang ditunjuk. - LPMP Aceh, PO Box 150 untuk wilayah Aceh Besar dan Aceh - LPMP Sumatera Utara, PO Box 1041 untuk wilayah Medan dan Sumatera Utara - LPMP Sumatera Barat, PO Box 001 Padang 2500 untuk wilayah Sumatera Barat - LPMP Riau, PO Box 1027 untuk wilayah Riau - LPMP Sumatera Selatan, PO Box 21184 Inderalaya untuk wilayah Sumatera Selatan - LPMP Bengkulu, PO Box 3815 untuk wilayah Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung dan Kepulauan Riau - LPMP Lampung, PO Box 2118 BDL 35000 untuk wilayah Lampung - LPMP DKI Jakarta, PO Box 1026 JKS 12010 untuk wilayah DKI Jakarta - LPMP Yogyakarta, PO Box 1138 YK 55000 untuk wilayah Yogyakarta - LPMP Jawa Barat, PO Box 415 Cimahi untuk wilayah Jawa Barat - LPMP Jawa Tenngah, PO Box 8543/SMBM untuk wilayah Jawa Tengah - LPMP Jawa Timur, PO Box 05 SB Karah untuk wilayah Jawa Timur - LPMP Banten, PO Box 01 untuk wilayah Banten - LPMP Bali, PO Box 3663 untuk wilayah Bali - LPMP NTB, PO Box 9999 untuk wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur - LPMP Kalimantan Tengah, PO Box PLK 73000/LPMP untuk wilayah Kalimantan Tengah - LPMP Kalimantan Selatan, PO Box 1078 Banjarbaru 70712 untuk wilayah Kalsel - LPMP Kalimantan Timur, PO Box 1425 Samarinda 75001 untuk wilayah Kaltim dan Kalbar - LPMP Sulawesi Utara, PO Box 1329 Manado 95013 untuk wilayah Sulawesi Utara - LPMP Sulawesi Tengah, PO Box 333 Palu 94001 untuk wilayah Sulawesi Tengah - LPMP Sulawesi Selatan, PO Box 1010 Makassar untuk wilayah Sulawesi Selatan - LPMP Sulawesi Tenggara, PO Box 083 untuk wilayah Sulawesi Tenggara - LPMP Sulawesi Barat, PO Box 91412 untuk wilayah Majene dan Sulawesi Barat - LPMP Gorontalo, PO Box 1024 untuk wilayah Gorontalo - LPMP Maluku, PO Box 1211 untuk wilayah Maluku, Papua Barat, Papua, Maluku Utara Setelah berkas terkirim, kita bisa melakukan pengecekan sewaktu-waktu secara online di alamat Di situ kita akan memperoleh informasi status berkas kita. Apakah sudah masuk dalam daftar usulan ataukah belum dan sudah dinilai atau belum. Jika sudah dinilai, apakah berkas kita lolos atau tidak. Apabila tidak lolos, kita bisa mencetak surat Hasil Penetapan Angka Kreditnya HPAK sehingga bisa segera memperbaiki usulan sesuai dengan informasi yang ada di surat HPAK. Demikian, semoga bermanfaat. Sukses kenaikan pangkat. Aamiin Sumber Bahan Pelatihan Tim PAK Prov. Jawa Timur, 2020
kenaikan pangkat guru ke iv b